Selasa, 27 Maret 2012

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP


Pada tanggal 27 Februari 2012 Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma ini lahir karena banyak bermunculan aksi protes tentang rasa keadilan yang dirasakan masyarakat selama ini seperti kasus pencurian nenek Minah, pencurian sandal jepit, kakao, segenggam merica oleh seorang kakek, pencurian kartu perdana 10.000 ribu oleh siswa smp dan sebagainya. Adapun Pasal-Pasal dari Perma no.2 Tahun 2012 tersebut antara lain :
1)      Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. 
2)   Pasal 2 ayat (1), dalam menerima pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan, penadahan dari penuntut umum, ketua pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan pasal 1 di atas
3)      Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan
4)   Pasal 3 mengenai denda, dipersamakan dengan pasal mengenai penahanan pada Perma Nomor 2 Tahun 2012 yaitu dikalikan 10 ribu dari tiap-tiap denda misalnya, Rp 250 menjadi Rp 2,5 juta sehingga denda yang dibawah Rp 2,5 juta tidak perlu masuk dalam upaya hukum kasasi.
5)      Pasal 4, menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, hakim wajib mmeperhatikan pasal 3 di atas
6)      Pasal 5, peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada hari ditetapkan

Diterbitkannya Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Perma ini diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring agar tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi seperti yang terjadi pada kasus Nenek Rasminah. Perma ini juga diharapkan agar dapat menjadi jembatan bagi para hakim sehingga mampu lebih cepat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama bagi penyelesaian Tipiring sesuai dengan bobot tindak pidananya. Perma ini juga ditujukan untuk menghindari masuknya perkara-perkara yang berpotensi mengganggu rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat dan secara tidak langsung akan membantu sistem peradilan pidana untuk bekerja lebih efektif dan efisien.

Akan tetapi diterbitkannya Perma ini juga menimbulkan kontra dari berbagai pihak khususnya praktisi hukum. Dapat ditafsirkan bahwa dalam ketentuan Perma ini kasus pencurian di bawah dua juta lima ratus ribu rupiah, tidak bisa ditahan dan kasus pencurian tersebut diselesaikan dalam waktu satu hari saja. Perma ini bisa menimbulkan penafsiran-penafsiran yang tidak baik. Salah satu penafsiran itu diantaranya memicu orang-orang untuk melakukan pencurian ringan, beramai-ramai mengambil milik orang lain yang nilainya di bawah dua juta lima ratus ribu rupiah. Bagi remaja yang rentan berperilaku menyimpang akan dengan mudah melakukan tipiring.

Ketentuan Perma ini dikhawatirkan dijadikan alat untuk berlindung bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, serta menjadi alat tawar menawar penegak hukum di tingkat bawah khususnya, dengan mengatur batas nominal nilai yang dicuri sehingga terbebas dari jeratan hukum. Kekhawatiran dari Perma ini nantinya semakin memarak­kan permainan jual beli hukum. Perma ini menimbulkan kesan terburu-buru, seharusnya dilakukan pembahasan dengan pakar-pakar dan praktisi hukum sehingga ditemukan cara penanggulangan yang tepat dan efektif untuk menangani kasus-kasus tipiring tersebut.

Pasal 79 Undang-Undang No.14 tentang Mahkamah Agung jo Undang-Undang No.4 tentang Perubahan Pertama Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta penjelasannya berbunyi :
“ Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini.”

 Pada penjelasan UU di atas dinyatakan bahwa apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal,  Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan Undang-Undang ini Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekosongan atau kekurangan tadi. Dengan Undang-Undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum ada atau tidak diatur dalam undang-undang ini.

Pada pertimbangan Perma ini sama sekali tidak bermaksud untuk mengubah KUHP, melainkan hanya melakukan penyesuaian nilai uang yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Namun diliat dari butiran Pasal-Pasal dalam Perma ini secara tidak langsung merubah ketentuan dalam KUHP dan seakan menjadi lex spesialis dari KUHP yang mengatur tentang hukum pidana materil bukan ranah hukum pidana formil, karena ketentuan materilnya dirubah maka secara otomatis penegakan hukum formilnya akan menyesuaikan. Tentunya hal ini menimbulkan kerancuan dan tidak sejalan dengan pasal 79 Undang-Undang Mahkamah Agung.

 Tahap formulasi dari Perma ini bertolak dari pemikiran-pemikiran berdasarkan perilaku masyarakat yang menuntut keadilan bagi terdakwa tipiring, namun kekhawatiran penafsiran-penafsiran yang keliru yang timbul kemudian harus dikaji kembali melalui tahap aplikasi, apakah penerapannya telah  mencapai tujuan hukum itu sendiri.



10 komentar:

  1. ...saya setuju PERMA itu harus dikaji lagi ..agar supaya para penegak hukum tidak bingung untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat, harus direvisi KUHP dan KUHAP secepatnya supaya jelas dan tegas

    BalasHapus
  2. saya termasuk yang dibuat bingung dan terkadang sebagai penegak hukum paling depan(polisi) dihadapkan pada situasiyang dilematis dan sering bersitegang denagn rekan sendiri dalam melakukan proses hukum yang kerugian materiilnya dibawah Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)

    BalasHapus
  3. Sebaiknya Perma ini direvisi kembali dan dirincikan secara deteil,byk yg salah tafsir. Tetangga saya mempunyai kios kecil dibongkar oleh remaja OKP utk kebutuhan narkoba,dan mereka mencuri barang2 dagangan, dan telah melapor ke pihak polisi dgn bukti rekaman CCTV tetangga depan. Oleh polisi ditunjukkan dari internet tentang PERMA dari MA kpd pelapor bhw nilai yg dicuri kurang dari 2.5 juta tdk bisa ditahan, tentu teman saya sgt kecewa sebagai pedagang kecil yg menafkahi keluarga dari usaha kios, oleh teman saya karena tidak mempunyai uang maka pasrah krn kasus ini bisa dinegoisasi dgn menaikkan nilai kerugian materi menjadi 3.5 jt sehingga bisa menahan sipencuri. utk diketahui pencurian ini demi membeli narkoba jenis sabu,kalau tdk ada tindakan maka pemakai sabu-sabu akan meraja rela mencuri demi narkoba.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Jadi apakah dgn brlakunya perma ini, tidak mmberikan denda? Sesuai perma hanya menaikkan nominal uang saja kan,meski pemeriksaan nya hanya 1 hari saja oleh hakim tunggal bukan brarti terdakwa tdk d kenai pidana denda. Jdi apabila terjadi pencurian d bawah 2,5 jta. Brarti dia tdk dpat ditahan atau diajukan kasasi tapi di denda. Bukankah begitu? Mohon penjelasannya.

    BalasHapus
  6. perma no.2 th 2012 tsb menjustifikasi rasa keadilan dgn melakukan "konversi"nilai rupiah di th 1960 dgn th 2012 berdasarkan nilai harga emas per gram nya, saya rasa hal ini malah "menjauhkan" nilai keadilan itu sendiri dari hukum! ketika MA mencoba menggeser "nilai suatu barang" tsb menggunakan "konversi emas". bagi seorang jutawan, sy setuju jika HP merk cina dgn harga dibawah 1jt misalnya tentunya nilainya "sangat kecil" bagi sang jutawan, tapi bagi seseorang dr golongan menengah kebawah HP tsb tentunya menjadi "sangat bernilai", sehingga sangatlah tidak adil jika hp tsb kmd dicuri,kmd pemilik hp tsb melaporkan kejadian pencurian tsb ke polisi dan ternyata tidak mendapatkan vonis yang setimpal....jadi mnrt hemat saya, seharusnya MA tidak melakukan "konversi"nilai kerugiannya dlm menjustifikasi rasa keadilan, akan tetapi akan lebih terasa adil jika MA melakukan pembatasan jumlah maksimal hukumannya, misalnya utk kejahatan dgn nilai kerugian dibawah 2,5jt hukuman maksimalnya 2bln penjara atau membatasi masa penahanan dalam setiap tahapan proses peradilan, jika polisi berwenang menahan 20hr,jaksa 20hari maka untuk kejahatan dgn kerugian dibawah 2,5jt tsb dibatasi hanya 10hari saja dst....

    BalasHapus
  7. tajam keatas tumpul kebawah... harusnya adil keatas dan kebawah... pendapat saya "tidak adil"

    BalasHapus
  8. kalau kasusya percobaan perampokan namun kerugian di bawah 2.500.000 bagimana ?

    BalasHapus
  9. Memang perlu direvisi ulang kembali Perma secepatny yang berkaitan dengan Undang-undang KUHP, yg kita tindak bkn Krn kerugian materiilnya melainkan tindakan apa yang diperbuat oleh pelaku terhdp korban.terima kasih

    BalasHapus
  10. Jika pelaku memang melakukan pencurian contoh di toko/ mall berupa barang dgn nilai kurang dari 2,5 juta. Kasus di laporkan ke polisi. Namun kebanyakan pelaku adalah sindikat pencurian yg telah berulang kali..itu gimana..sehinggal tidak ada efek jera..para si.dikat mall memanfaatkan putusan MA jadinya. Jika tertangkap kawanan nya menebus..pelaku. Kadang jadi kurang bagus juga ini harus di refisi..dong. Buat efek jeranya tidak ada..bedanya jika mencuri dan tertangkap dibayar dikantor polisi..dgn nilai sama dgn kerugian barang yg dicuri atau yg parahnya mungkin barang bukti dikembalikan kpd pemilik, rugi dong..barang sdh dicuri rusak pula..aduh...mohon ditinjau ulang.

    BalasHapus