Selasa, 27 Maret 2012

Metode Penafsiran dalam Penemuan Hukum



Penafsiran konstitusi (constitutional interpretation) merupakan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang dasar. Penafsiran konstitusi yang dimaksud di sini adalah penafsiran yang digunakan sebagai suatu metode dalam penemuan hukum (rechstvinding) berdasarkan konstitusi atau undang-undang dasar yang digunakan atau berkembang dalam praktik peradilan MK. Metode penafsiran diperlukan karena peraturan perundang-undangan tidak seluruhnya dapat disusun dalam bentuk yang jelas dan tidak membuka penafsiran lagi.

Dalam ilmu hukum dan konstitusi, interpretasi atau penafsiran adalah metode penemuan hukum (rechtsvinding) dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Penemuan hukum ihwalnya adalah berkenaan dengan hal mengkonkretisasikan produk pembentukan hukum. Penemuan hukum adalah proses kegiatan pengambilan keputusan yuridik konkret yang secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi suatu situasi individual (putusan-putusan hakim, ketetapan, pembuatan akta oleh notaris dan sebagainya)

Penafsiran sebagai salah satu metode dalam penemuan hukum (rechtsvinding), berangkat dari pemikiran, bahwa pekerjaan kehakiman memiliki karakter logikal. Menurut Sudikno Mertokusumo, interpretasi atau penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang konkrit. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna Undang-Undang.

Macam-macam penafsiran bukanlah merupakan suatu metode yang diperintahkan kepada hakim agar digunakan dalam penemuan hukum, akan tetapi merupakan penjabaran dari putusan-putusan hakim. Dari alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan yang sering digunakan oleh hakim dalam menemukan hukumnya, dapat diidentifikasikan beberapa metode interpretasi.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo mengidentifikasikan beberapa metode interpretasi yang lazimnya digunakan oleh hakim (pengadilan) sebagai berikut :

1. Interpretasi Gramatikal atau Menurut Bahasa

Metode interpretasi gramatikal yang disebut juga metode penafsiran obyektif merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari sekedar ‘membaca undang-undang.’ Dari sini arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Ini tidak berarti bahwa hakim terikat erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang. Interpretasi menurut bahasa ini juga harus logis

Contoh : mengenai istilah “dipercayakan” seperti yang tercantum dalam pasal 432 KUHP “seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum dengan sengaja memberikan kepada orang lain dari pada berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket, yang (dipercayakan (verduisteren), kepada lembaga itu, atau kalau sebuah paket “diserahkan” kepada dinas perkereta-apian (PJKA), sedangkan berhubungan dengan pengiriman tidak ada lain kecuali dinas itu, maka diserahkan berarti “dipercayakan”. Jadi dipercayakan ditafsirkan menurut bahasa sebagai diserahkan.

  2. Interpretasi Teleologis atau Sosiologis

Interpretasi teleologis atau sosiologis adalah apabila makna undang-undang ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan interpretasi teleologis ini undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang atau tidak sesuai lagi, diterapkan pada peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak peduli apakah hal ini semuanya pada waktu diundangkannya Undang-Undang tersebut dikenal atau tidak.

Interpretasi sosiologis terjadi apabila makna Undang-Undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi social yang baru. Ketentuan undang-undang yang using digunakan sebagai sarana untuk memecahkan atau menyelesaikan sengeketa yang terjadi sekarang. Metode ini baru digunakan apabila kata-kata dalam undang-undang dapat ditafsirkan dengan berbagai cara.

Di sini peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Jadi peraturan hukum yang lama disesuaikan dengan keadaan baru atau dengan kata lain peraturan yang lama dibuat aktual. Dapat dikatakan bahwa setiap penafsiran pada hakekatnya merupakan penafsiran teleologis. Makin asing suatu Undang-Undang makin banyak dicari tujuan pembentuk Undang-Undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

3Interpretasi Sistematis atau Logis
Terjadinya suatu undang-undang selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, dan tidak ada undang-undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Setiap undang-undang merupakan bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain disebut dengan interpretasi sistematis atau interpretasi logis.

Contoh : Kalau hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan oleh orang tuanya tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata saja, tetapi harus dihubungkan dengan pasal 278 KUHP, yang berbunyi “barangsiapa mengaku seorang anak sebagai anaknya menurut KUHPerdata, padahal diketahui bahwa ia bukan bapak dari anak tersebut, diancam dengan..”

4.  Interpretasi Historis

Makna ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat juga ditafsirkan dengan cara meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri. Penafsiran ini dikenal dengan interpretasi historis. Ada 2 (dua) macam interpretasi historis, yaitu:
a. Penafsiran menurut sejarah undang-undang; dan
b. Penafsiran menurut sejarah hukum.

Dengan penafsiran menurut sejarah Undang-Undang hendak dicari maksud ketentuan Undang-Undang seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembentuk Undang-Undang pada waktu pembentukkannya. Pikiran yang mendasari metode interpretasi ini ialah bahwa Undang-Undang adalah kehendak pembentuk Undang-Undang yang tercantum dalam teks Undang-Undang. Interpretasi menurut sejarah Undang-Undang ini disebut juga interpretasi subjektif, karena penafsir menempatkan diri pada pandangan subjektif pembentuk Undang-Undang, sebagai lawan interpretasi menurut bahasa yang disebut metode objektif. Sedangkan, metode interpretasi yang hendak memahami Undang-Undang dalam konteks seluruh sejarah hukum disebut dengan interpretasi menurut sejarah hukum

Contoh : untuk menafsirkan suatu ketentuan dalam KUHPerdata diteliti sejarah lahirnya BW, Code Civil dari 1804 atau mundur lebih jauh sampai ke hukum Romawi, maka kita menafsirkannya dengan interpretasi menurut sejarah hukum. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 hanya dapat dimengerti dengan meneliti sejarah tentang emansipasi wanita. Undang-undang kecelakaan hanya dapat dimengerti dengan adanya gambaran sejarah mengenai revolusi industry dan gerakan emansipasi buruh.

5.  Interpretasi Komparatif

Interpretasi komparatif adalah penafsiran dengan memperbandingkan. Dengan memperbandingkan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan Undang-Undang. Pada interpretasi komparatif makan penafsiran peraturan itu dibenarkan dengan mencari titik temu pada penyelesaian yang dikemukakan di berbagai Negara. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional ini penting. Di luar hukum Internasional kegunaan metode ini terbatas. Interpretasi komparatif dilakukan dengan jalan memberi penjelasan dari suatu ketentuan perundang-undangan dengan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan memperbandingkan hukum yang berlaku di beberapa negara atau beberapa konvensi internasional, menyangkut masalah tertentu yang sama, akan dicari kejelasan mengenai makna suatu ketentuan perundang-undangan.
Interpretasi perbandingan dapat dilakukan dengan jalan membandingkan penerapan asas-asas hukumnya (rechtsbeginselen) dalam peraturan perundang-undangan yang lain dan/atau aturan hukumnya (rechtsregel), di samping perbandingan tentang latar-belakang atau sejarah pembentukan hukumnya.
Menurut Sudikno Mertokusumo, metode penafsiran ini penting terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional, karena dengan pelaksanaan yang seragam akan dapat direalisir kesatuan hukum yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum obyektif atau kaedah hukum untuk beberapa negara. Di luar hukum perjanjian internasional, kegunaan metode ini terbatas
Sebagai contoh dari interpretasi komparatif ini adalah memperbandingkan sistem hukum Anglo Saxon dengan Eropa Continental.

6. Interpretasi Antisipatif atau Futuristik

Pada penafsiran Futuristik maka dicari pemecahannya dalam peraturan-peraturan yang belum mempunyai kekuatan berlaku, yaitu dalam rancangan Undang-Undang. Intepretasi ini merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipatif. Metode ini dilakukan dengan menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah-kaedah perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan hukum, Contohnya pada saat undang- undang tentang pemberantasan tindak subversi yang pada saat itu sedang di bahas di DPR akan mencabut berlakunya undang-undang tersebut, maka jaksa berdasarkan interpretasi futuristik, menghentikan penuntutan terhadap orang yang di sidik berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana subversi.
Sebagai contoh, Hakim apabila mengadapi suatu kasus, dimana kasus tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi Hakim mengetahui bahwa untuk kasus tersebut telah mempunyai rancangan dan pasti akan disahkan oleh DPR, maka hakim dapat menggunakan rancangan tersebut untuk melakukan penemuan hukum.

7.  Interpretasi Restriktif

Disini untuk menjelaskan suatu ketentuan Undang-Undang ruang lingkup ketentuan Undang-Undang itu dibatasi. Cara penafsiran yang mempersempit arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang-undang. Ini adalah suatu metode penafsiran dengan mempersempit arti suatu peraturan dengan bertitik tolak pada artinya menurut bahasa.
Contoh : Menurut interpretasi gramatikal kata “tetangga” dalam Pasal 666 KUHperdata dapat diartikan setiap tetangga termasuk seorang penyewa dari perkarangan tetangga sebelah. Kalau tetangga ditafsirkan tidak termasuk tetangga penyewa, ini merupakan interpretasi restriktif.

8. Interpretasi Ekstensif

Menafsirkan dengan memperluas arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang-undang. Contoh: Pada pasal 492 KUH Pidana ayat (1) “Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan oranglain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati–hati atau dengan mengadakan tindakanpenjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar