Selasa, 27 Maret 2012

MANFAAT TEORI PEMIDANAAN DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN KONSEP KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Isu hukuman mati selalu menjadi debat yang kontroversial. Pro dan kontra penerapan hukuman mati selalu bertarung di tingkatan masyarakat, maupun para pengambil kebijakan. Kontroversi hukuman mati juga banyak terjadi baik itu di panggung internasional maupun nasional. Di tengah kisruh global tentang hukuman mati, di Indonesia justru praktek ini makin lazim diterapkan. Indonesia merupakan salah satu Negara yang masih mempertahankan dan mengakui legalitas pidana mati sebagai salah satu cara untuk menghukum pelaku tindak kejahatan, walaupun pro dan kontra mengenai pidana mati sudah lama terjadi di negeri ini.
Di Indonesia kontroversi ini juga memanas ketika eksekusi Tibo Cs. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu dieksekusi di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka divonis sebagai dalang utama kerusuhan horisontal yang terjadi di Poso 1998-2000. Kasus ini sangat kontroversial mengingat proses peradilan terhadap mereka yang bertentangan dengan prinsip fair trial. Eksekusi mereka bisa menjadi pintu masuk kepada 16 tersangka lain yang mungkin ‘lebih dalang’ dari mereka, reaksi publik yang begitu intens (baik itu yang pro maupun kontra), hingga hasil pasca eksekusi yang juga penuh dengan aksi kekerasan.[1]
Timbulnya kontrofersi mengenai pidana mati juga diperdebatkan akibat adanya Amandemen Kedua Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Oleh karena itu, sifatnya yang  merupakan Hak Asasi Manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Yang membawa implikasi hukum mendasar bahwa konstitusi tidak lagi mengizinkan pidana mati karena sesuai dengan asas lex superiori deragat lex inferiori Undang-Undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Perundang-Undangan  yang lebih tinggi. Sehingga semua produk hukum yang masih mencantumkan pidana mati sebagai ancaman pidana harus diubah atau dibenahi.
Pidana mati diberikan dalam rangka untuk menghukum pelaku kejahatan yang dianggap tidak bisa kembali ke masyarakat karena kejahatan yang mereka lakukan termasuk dalam kualifikasi serious crimes. Bermacam-macam cara pemidanaan ataupun ancaman hukuman yang dalam hal ini hukum pidana sebagai sarana untuk menegakkan hukum. Pidana mati merupakan salah satu jenis cara penegakan hukum pidana yang paling kontroversial didunia.
Bahkan keberadaan pidana mati di Indonesia akan terus berlangsung pada waktu yang akan datang karena dalam Rancangan Konsep KUHP (Baru), pidana mati  masih merupakan salah satu sanksi pidana yang dipertahankan untuk menghukum pelaku kejahatan. Pengaturan pidana mati dalam Rancangan Konsep KUHP (RKKUHP) diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 89.
Rancangan Konsep KUHP menganut sistem pemidanaan dua jalur (double track system) dimana di samping pelaku tindak pidana dapat dijatuhi sanksi pidana (criminal punishment), dapat juga dikenakan berbagai tindakan (treatment). Selain itu, dalam jenis-jenis pemidanaan dalam RKUHP ini juga bertambah dengan adanya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang merupakan bagian dari pidana pokok, jenis tindak pidana yang sebelumnya belum pernah dikenal dalam KUHP Indonesia.
Namun di tengah beberapa perubahan yang mendasar tersebut, ternyata dalam RKUHP masih mengatur beberapa ketentuan yang selama ini menjadi kontroversi, misalnya ketentuan tentang hukuman mati. Di samping itu, RKUHP juga memasukkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pemidanaan (denda) adat yang mempunyai rumusan tidak rinci dan sangat tergantung pada putusan hakim. RKUHP sejak awal terlihat tidak cukup konsisten dalam menentukan tujuan pemidanaan dan penetapan sanksi-sanksinya.
Penyusunan Rancangan Konsep KUHP bukanlah sekedar melakukan revisi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang, melainkan dimaksudkan untuk merombak secara total Kitab Undang-undang Hukum Pidana peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda tersebut. Perombakan total bertujuan agar Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru diharapkan lebih mampu menyerap aspirasi dan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat kita saat ini.
Untuk itu dalam merumuskan digunakan beberapa sumber hukum yaitu Hukum Adat yang berkembang di masyarakat, Hukum Islam serta sumber Hukum yang berasal dari warisan hukum Belanda yang sudah diterima masyarakat dan konvensi Internasional yang masih berlaku.

1.2  Rumusan Masalah
1.    Apakah Pengertian Pemidanaan Tujuan pemidanaan dan teori Pemidanaan?
2. Bagaimanakah Pidana Mati Dalam Hukum Adat Dan Hukum Islam Serta Pengaturannya Dalam KUHP?
3.    Bagaimanakah Pengaturan Pidana Mati Dalam Rancangan Konsep KUHP?

1.3  Tujuan Pembahasan
1.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pemidanaan, tujuan pemidanaan dan teori pemidanaan.
2. Untuk Mengetahui Pidana Mati Dalah Hukum Adat Dan Hukum Islam Serta Pengaturannya Dalam KUHP.
3.   Untuk mengetahui pengaturan pidana mati dalam konsep rancangan KUHP.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pemidanaan Tujuan pemidanaan dan teori Pemidanaan
Dalam hukum pidana objektif berisi tentang berbagai macam perbuatan yang dilarang, terhadap perbuatan-perbuatan itu telah ditetapkan ancaman pidana kepada barangsiapa yang melakukannya. Sanksi pidana yang telah ditetapkan dalam undang-undang kemudian oleh Negara dijatuhkan dan dijalankan kepada pelaku perbuatan.[2]
Stelsel pidana adalah bagian dari hukum penitensir yang berisi tentang jenis pidana, batas-batas penjatuhan pidana, cara penjatuhan pidana, cara dan dimana menjalankannya, begitu juga mengenai pengurangan, penambahan dan pengecualian penjatuhan pidana.[3]
 Selain itu hukum penitensir juga berisi tentang system tindakan dalam usaha mempertahankan dan menyelenggarakan ketertiban, menlindunginya dari perkosaan-perkosaan terhadap berbagai kepentingan hukum, secara represif disamping diberi hak dan kekuasaan untuk menjatuhkan pidana, Negara juga diberi hak untuk menjatuhkan tindakan.
Pada dasarnya pidana dan tindakan adalah sama yaitu berupa penderitaan. Perbedaannya terletak kepada tindakan lebih kecil atau ringan daripada penderitaan yang diakibatkan oleh penjatuhan pidana. Pidana berasal dari kata straf (Belanda) yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman.[4]
Istilah hukuman mengandung pengertian umum sebagai sanksi yang dengan sengaja ditimpakan kepada seseorang yang telah melalukan pelanggaran hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Sedangkan istilah pidana merupakan suatu pengertian yang khusus yang berkaitan dengan hukum pidana yang berarti apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum pidana, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana. Demikian halnya penyebutan sanksi dalam perkara pidana disebut dengan pemidanaan dan bukan penghukuman.[5]
Pemidanaan dapat diartikan sebagai penjatuhan pidana oleh hakim yang merupakan konkritisasi atau realisasi dari ketentuan pidana dalam undang-undang yang merupakan sesuatu yang abstrak. Pemidanaan adalah hal yang berkenaan dengan pidana seperti tujuan, atau maksud dijatuhkannya pidana.(KUHAP, 199:1)
Menurut Prof. Muladi unsur-unsur yang terkandung dalam suatu pidana adalah :
1. Pidana itu pada hakikatnya merupakan sesuatu pengenaan atau penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh orang yang berwenang);
3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang.
Pada hakekatnya tiap-tiap perbuatan pidana harus terdiri atas unsur-unsur lahir oleh karena perbuatan, yang mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya, adalah suatu kejadian dalam alam lahir yaitu[6]:
1.    kelakuan dan akibat (perbuatan);
2.  hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yaitu mengenai diri orang yang melakukan perbuatan dan yang mengenai di luar diri si pembuat;
3. karena adanya unsur tambahan atau disebut juga dengan unsur-unsur yang memberatkan pidana;
4.    unsur melawan hukum yang objektif;
5.    unsur melawan hukum subjektif.
Teori mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pengembangan ilmu karena teori dapat memberikan kegunaan atau kemanfaatan, baik bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun untuk hal-hal yang bersifat praktis. Soerjono Soekanto mengemukakan lima kegunaan teori, yaitu :
1. Suatu teori atau beberapa teori merupakan ikhtisar hal-hal yang telah diketahui serta diuji kebenarannya yang menyangkut objek yang dipelajari sosiologi.
2. Teori memberikan petunjuk-petunjuk terhadap kekurangan-kekurangan pada seseorang yang memperdalam pengetahuannya di bidang sosiologi
3.   Teori berguna untuk lebih mempertajam atau mengkhususkan fakta yang dipelajari oleh sosiologi.
4.   Suatu teori akan sangat berguna dalam mengembangkan system klasifikasi fakta, membina stuktur konsep-konsep, serta mengembangkan definisi-definisi yang penting untuk penelitian.
5.  Pengetahuan teoritis memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk mengadakan proyeksi sosial, yaitu usaha untuk dapat mengetahui kearah mana masyarakat akan berkembang atas dasar fakta yang diketahui pada masa yang lampau dan masa sekarang ini.[7]
Pemidanaan adalah penjatuhan hukuman kepada pelaku yang telah melakukan perbuatan pidana. Perbuatan pidana merupakan perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.[8]
Istilah teori pemidanaan berasal dari Inggris, yaitu comdemnation theory. Pemidanaan adalah penjatuhan hukuman kepada pelaku yang telah melakukan perbuatan pidana. Pihak yang mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi pidana itu adalah Negara. Negara sebagai sebuah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Teori pemidanaan merupakan teori-teori yang mengkaji dan menganalisis mengapa Negara menjatuhkan pidana kepada pelaku yang telah melakukan kejahatan, apakah karena adanya unsur pembalasan atau menakuti masyarakat, dan atau melindungi atau memperbaiki masyarakat.
Para ahli seperti Algra, L.J van Apeldoorn dan muladi mempunyai pendapat masing-masing mengenao jenis teori pemidanaan ini yang apabila kesemua pendapat mereka disentesiskan maka jenis teori pemidanaan tersebut terdiri dari :
1.      Teori Mutlak (Absolute Theorie) atau teori pembalasan
Menurut algra dan kawan-kawan berpendapat negara harus mengadakan hukuman terhadap para pelaku karena orang telah berbuat dosa (quia pactratum). L.J van Apeldoorn berpendapat teori absolute adalah teori yang membenarkan adanya hukuman hanya semata-mata atas dasar delik yang dilakukan. Hanya dijatuhkan hukuman “quia pecattum est” artinya karena orang membuat kejahatan. Tujuan hukum terletak pada hukuman itu sendiri. Hukuman merupakan akibat mutlak dari sesuatu delik, balasan dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Muladi berpendapat teori absolute memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga berorientasi pada perbuatan dan terletak pada terjadinya kejahatan itu sendiri.
Teori ini mengedepankan bahwa sanksi dalam hukum pidana dijatuhkan semata-mata karena orang yang telah melakukan sesuatu kejahatan yang merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan sehingga sanksi bertujuan untuk memuaskan tuntutan keadilan.
Dari pendapat ketiga ahli di atas dapat ditarik perbedaan dan persamaan mengenai teori absolut ini. Perbedaannya antara lain :
1) Algra dan kawan-kawan menitikberatkan analisisnya tentang teori absolute pada orang yang telah berbuat dosa (quia pacratum);
2)  L.J van Apeldoorn menitikberatkan analisisnya tentang teori absolute bahwa hukuman dijatuhkan semata-mata karena adanya orang yang membuat kejahatan;
3)   Muladi menitikberatkan analisisnya tentang teori absolute pembalasan.
Persamaan ketiga pandangan teori absolute ini adalah sama-sama menjatuhkan pidana kepada para pelaku yang melakukan kejahatan. Vos membagi teori absolute ini atas dua macam yaitu :
1)      Pembalasan subjektif yaitu pembalasan terhadap kesalahan pelaku;
2)  Pembalasan objektif yaitu pembalasan terhadap apa yang telah  diciptakan oleh pelaku di dunia luar.
Leo Polak mengemukakan ada tiga syarat dalam penjatuhan pidana, yang meliputi:
1)  Perbuatan yang dilakukan dapat dicela sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan etika, yaitu bertentangan dengan kesusilaan dan tata hukum objektif;
2)    Pidana hanya boleh memerhatikan apa yang sudah terjadi. Jadi pidana tidak boleh dijatuhkan untuk maksud prevensi;
3)  Sudah tentu beratnya pidana harus seimbang dengan beratnya delik. Ini perlu supaya penjahat tidak dipidana secara tidak adil.
   
2.      Teori Relatif
Teori relatif berpendapat sebagai berikut, “Negara menjatuhkan hukuman kepada penjahat sebagai alat untuk mencapai tujuannya. Tujuan hukum itu adalah menakut-nakuti seseorang dari melaksanakan perbuatan jahat”. Teori relatif ini dibagi menjadi dua ajaran yaitu :
1)   Teori yang menakut-nakuti
Tujuan hukuman adalah menakut-nakuti perbuatan kejahatan, baik yang menakut-nakuti anggota masyarakat maupun yang menakut-nakuti pelaku sendiri yaitu untuk mencegah perbuatan ulangan.
2)   Teori memperbaiki penjahat
Tujuan hukuman adalah dalam usaha memperbaiki penjahat. Hukuman harus mendidik penjahat menjadi orang-orang yang baik dalam pergaulan hidup.

Teori relatif (prevensi) memberikan dasar dari pemidanaan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Oleh sebab itu tujuan dari pemidanaan adalah menghindarkan (prevensi) dilakukannya suatu pelanggaran hukum. Sifat prevensi dari pemidanaan adalah prevensi umum dan prevensi khusus, Menurut teori prevensi umum, tujuan pokok pemidanaan yang hendak dicapai adalah pencegahan yang ditujukan pada khalayak ramai, kepada semua orang agar supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat. Sedangkan menurut teori prevensi khusus, yang menjadi tujuan pemidanaan adalah mencegah si penjahat mengulangi lagi kejahatan atau menahan calon pelanggar melakukan perbuatan jahat yang telah direncanakannya.

3.      Teori gabungan
Teori gabungan adalah teori yang menggabungkan antara teori absolute dan teori relative. Teori gabungan berpendapat bahwa “biasanya hukuman memerlukan suatu pembenaran ganda. Pemerintah mempunyai hak untuk menghukum, apabila orang berbuat kejahatan (apabila seseorang melakukan tingkah laku yang pantas dihukum) dan apabila dengan itu kelihatannya akan dapat mencapai tujuan yang bermanfaat. Hak pemerintah menghukum penjahat yang melakukan kejahatan.
Teori ini didasarkan pada tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat. Sehubungan dengan masalah pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan, maka harus dirumuskan terlebih dahulu tujuan pemidanaan yang diharapkan dapat menunjang tercapainya tujuan tersebut. Atas dasar itu kemudian baru dapat diterapkan cara, sarana atau tindakan apa yang akan digunakan.[9]
Teori gabungan mendasarkan jalan pikiran bahwa pidana hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang ada.

4.      Teori Retributive Teleologis
Teori ini dikemukakan oleh muladi yang mempunyai pandangan sebagai berikut “tujuan pemidanaan bersifat plural karena menggabungkan antara prinsip-prinsip teologis (tujuan) dan retributive sebagai satu kesatuan”. Teori ini bercorak ganda dimana karakter retributive sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan yang salah. Sementara karakter teologisnya terletak pad aide bahwa tujuan kritik moral tersebut adalah suatu reformasi atau perubahan perilaku terpidana dikemudian hari.
Pandangan teori ini menganjurkan adanya kemungkinan untuk mengadakan artikulasi terhadap teori pemidanaan yang mengintegrasikan beberapa fungsi sekaligus retribution yang bersifat utilitarian dimana pencegahan dan sekaligus rehabilitasi yang kesemuanya dilihat sebagai sasaran yang harus dicapai oleh suatu rencana pemidanaan. Karena tujuannya bersifat integratif, perangkat tujuan pemidanaan adalah :
a)      Pencegahan
b)      Umum dan khusus
c)      Memelihara solidaritas masyarakat
d)     Pengimbalan/pengimbangan

5.      Teori Kesalahan Korban
Dalam hal mempertanggungjawabkan pidana, korban mempunyai tanggung jawab fungsional, yakni secara aktif menghindar untuk menjadi korban dan tidak memprovokasi serta memberikan kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana.
Model penjatuhan pidana harus mempertimbangkan aspek korban dan pelaku secara adil agar mendukung putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan, seperti :
a) Untuk penjatuhan pidana harus memenuhi syarat pemidanaan yang meliputi unsur perbuatan dan orang
b)  Apabila kedua syarat tersebut telah terpenuhi maka dapat dilakukan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana, namun sebelum pejatuhan pidana, terdapat aspek-aspek yang harus dipertimbangkan di luar syarat pemidanaan yaitu aspek korban dan aspek pelaku.
c) Semua syarat tersebut di atas terpenuhi, maka pemidanaan dpat diputuskan. Jenis dan lamanya pidana yang dijatuhkan dikorelasikan dengan terpenuhinya syarat-syarat pemidanaan serta aspek korban dan pelaku.

Tujuan pemidanaan menurut konsep Rancangan KUHP 1991/1992 dinyatakan
dalam pasal 51, adalah sebagai berikut :
1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna.
3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
4.      Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Menurut Muladi dalam perangkat tujuan pemidanaan tersebut harus tercakup dua hal, yaitu pertama harus sedikit banyak menampung aspirasi masyarakat yang menuntut pembalasan sebagai pengimbangan atas dasar tingkat kesalahan si pelaku dan yang kedua harus tercakup tujuan pemidanaan berupa memelihara solidaritas masyarakat, pemidanaan harus diarahkan untuk memelihara dan mempertahankan kesatuan masyarakat.

2.2 Pidana Mati Dalam Hukum adat dan hukum Islam serta pengaturannya dalam KUHP
Pidana mati sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan pidana mati. Cara melaksanakan pidana mati juga bermacam- macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur dibawah matahari hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan palu dan lain-lain. Di Aceh seorang istri yang berzinah akan dibunuh. Di Batak, jika pembunuh tidak membayar maka keluarga dari yang terbunuh menyerahkan diri untuk dipidana mati, maka pidana mati segera dilaksanakan. Demikian pula bila seseorang melanggar perintah perkawinan yang eksogami.
Di Minangkabau menurut pendapat konservatif dari Datuk Ketemanggungan dikenal hukum membalas, siapa yang mencurahkan darah juga dicurahkan darahnya. Sedangkan di Cirebon penculik-penculik atau perampok wanita apakah penduduk asli atau asing yang menculik atau menggadaikan kepada orang Cirebon dianggap kejahatan yang dapat dipidana mati. Di Bali pidana mati juga diancamkan bagi pelaku kawin sumban. Dikalangan suku dari Tenggara Kalimantan orang yang bersumpah palsu dipidana mati dengan cara ditenggelamkan. Di Sulawesi Selatan pemberontakan terhadap pemerintah jika yang bersalah tak mau pergi ke tempat pembuangannya, maka ia boleh dibunuh oleh setiap orang.
Di Sulawesi Tengah seorang wanita kabisenya yaitu seorang wanita yang berhubungan dengan seorang pria batua yaitu budak, maka tanpa melihat proses dipidana mati. Di Kepulauan Aru orang yang membawa senjata mukah, kalau ia tak dapat membayar denda ia dipidana mati. Di Pulau Bonerate, pencuri-pencuri dipidana mati dengan jalan tidak diberi makan, pencuri itu diikat kaki dan tangannya kemudian ditidurkan di bawah matahari hingga mati.
Di Nias bila dalam tempo tiga hari belum memberikan uang sebagai harga darah pada keluarga korban, diterapkan pidana mati. Di pulau Timor, tiap-tiap kerugian dari kesehatan atau milik orang harus dibayar atau dibalaskan. Balasan itu dapat berupa pidana mati. Sedangkan di Lampung terdapat beberapa delik yang diancamkan dengan pidana mati yaitu pembunuhan, delik salah putih (zinah antara bapak atau ibu dengan anaknya atau antara mertua dengan menantu dan sebagainya) dan berzinah dengan istri orang lain.
Ancaman pidana mati juga dikenal dalam hukum Islam yang dikenal dengan nama Qishash. Pandangan Islam terhadap pidana mati tercantum dalam Surat AI-Baqarah ayat 178 dan 179, yang terjemahannya sebagai berikut.
a)      Ayat 178: "Hai orang- orang yang beriman, diwajibkan atasmu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara terbunuh, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyah kepada pihak yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah satu keringanan hukuman yang telah diisyarakatkan Tuhanmu, sementara untukmu adalah menjadi rahmat pula. Siapa yang melanggar sesudah itu akan memperoleh siksa yang pedih."
b)      Ayat 179 : “ Dalam hukum Qishash itu ada (jaminan) kelangsungan hidup, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa".
Qishash dalam hukum Islam adalah hukuman bunuh yang harus dilaksanakan
terhadap diri seseorang yang telah melakukan pembunuhan. Tapi hukum ini tak harus dilaksanakan, dengan kata lain hukum ini dapat gugur manakala ahli waris yang terbunuh memberi maaf kepada pihak yang membunuh dengan membayar suatu diyah. Diyah adalah hukuman denda yang disetujui oleh kedua belah pihak atau yang ditentukan oleh hakim, apabila ahli waris yang terbunuh memaafkan si pembunuh dari hukuman Qishash.
Dalam KUHP yang berlaku sekarang ini, Indonesia manganut teori pemidanaan gabungan dimana teori ini merupakan gabungan dari teori absolut (teori pembalasan) dan teori relatif (teori tujuan). Sanksi yang dijatuhkan mengandung unsur pembalasan bagi pelaku kejahatan dan peringatan juga kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan.
Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan yang berat-berat saja yaitu :
1.      Pasal104 (makar terhadap presiden dan wakil presiden);
2.      Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang);
3.      Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu perang);
4.      Pasal 140 ayat 3 (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut);
5.      Pasal 340 (pembunuhan berencana);
6.      Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati);
7.      Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka beratatau mati);
8.      Pasal 444 (pembajakan di laut, pesisirdan sungai yang mengakibatkan kematian).
Beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancamkan pidana mati bagi pelanggarnya. Peraturan-peraturan itu antara lain:
1.   Pasal 2 Undang-Undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa, Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan;
2.     Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi;
3.      Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
4.     Pasal 13 Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi. Pasal 23 Undang-Undang no. 31 T ahun 1964 tentang ketentuan pokok tenaga atom;
5.     Pasal 36 ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika;
6.    Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.

Hukuman mati memiliki turunan pelanggaran HAM serius lainnya, yaitu pelanggaran dalam bentuk tindak penyiksaan (psikologis), kejam dan tidak manusiawi. Hal ini bisa terjadi karena umumnya rentang antara vonis hukuman mati dengan eksekusinya berlangsung cukup lama. Untuk itu banyak suara-suara yang menentang masih berlakunya hukuman pidana mati di Indonesia.

2.3 Pidana Mati Dalam Rancangan Konsep KUHP
Selama ini belum ada rumusan tentang tujuan pemidanaan dalam hukum positif  Indonesia. Sebagai alibat tidak adanya rumusan pemidanaan ini menyebabkan banyak sekali rumusan jenis dan bentuk sanksi pidana yang tidak konsisten dan tumpang tindih.[10] Rancangan KUHP baru mengalami beberapa perubahan yang beberapa konsepnya mengalami perubahan yang cukup mendasar dari waktu ke waktu, dimana hal ini menunjukkan bahwa pemberian sanksi dalam rancangan KUHP baru disesuaikan dengan perkembangan kondisi di Indonesia.
Konsep rancangan KUHP baru disusun dengan bertolak pada  tiga materi/substansi/masalah pokok pidana, yaitu :
1.      Masalah tindak pidana
2.      Masalah kesalahan/pertanggungjawaban pidana
3.      Masalah pidana dan pemidanaan[11]
Barda Nawawi Arief, menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam perumusan tujuan pemidanaan adalah :
a) Pada hakekatnya undang-undang merupakan sistem hukum yang bertujuan sehingga dirumuskan pidana dan aturan pemidanaan dalam undang-undang, pada hakikatnya hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan;
b) Dilihat secara fungsional operasional, pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses dan kebijakan yang konkretasinya sengaja direncanakan melalui tiga tahap. Agar ada keterjalinan dan keterpaduan antara ketiga tahap itu sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan, maka dirumuskan tujuan pemidanaan;
c)   Perumusan tujuan pemidanaan dimaksudkan sebagai ”fungsi pengendalian kontrol” dan sekaligus memberikan landasan filosofis, dasar rasionalitas dan motivasi pemidanaan yang jelas dan terarah.

Di samping membuat  rumusan tentang tujuan pemidanaan, konsep rancangan KUHP juga merumuskan bermacam-macam pedoman pemidanaan, yaitu :
a)  Ada pedoman yang bersifat umum untuk memberikan pengarahan kepada hakim mengenai hal-hal apa yang sepatutnya dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana;
b) Ada pedoman yang bersifat khusus untuk memberikan pengarahan  kepada hakim dalam memilih atau menjatuhkan jenis-jenis pidana tertentu;
c)     Ada pedoman bagi hakim dalam menerapkan sistem perumusan ancaman pidana yang digunakan dalam perumusan delik.

Tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam konsep rancangan KUHP baru yaitu bertolak dari keseimbangan antara dua sasaran pokok, yaitu perlindungan mansyarakat dan perlindungan/pembinaan individu pelaku tindak pidana.[12] Adapun tujuan pemidanaanya terdapat dalam pasal 50 konsep rancangan KUHP baru yaitu:
1.      Pemidanaan bertujuan :
a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
b.   Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
c.   Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
d.    Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Bertolak dari kedua sasaran pokok tersebut, maka syarat pemidanaan menurut Konsep juga bertolak dari pemikiran keseimbangan “mono dualistic” yaitu antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu;antara faktor objektif dan faktor subjektif.[13] Dari pokok pemikiran yang lebih menitikberatkan pada perlindungan kepentingan masyarakat, maka wajar apabila Konsep masih mempertahankan sanksi pidana berat, yaitu pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
Namun pidana mati tidak termasuk ke dalam deretan pidana pokok melainkan termasuk pidana khusus atau eksepsional yang bersifat selektif, hati-hati dan berorintasi pada kepentingan individu. Oleh karena itu, dalam Konsep ketentuan mengenai penundaan pelaksanaan pidana mati atau pidana mati bersyarat dengan masa percobaan selama 10 tahun (pasal 82 Konsep KUHP).
Jenis sanksi yang digunakan dalam konsep KUHP terdiri dari jenis pidana dan tindakan. Masing-masing jenis sanksi ini terdiri dari :
A.    Pidana
a.       Pidana pokok
1.      Pidana penjara
2.      Pidana tutupan
3.      Pidana pengawasan
4.      Pidana denda
5.      Pidana kerja sosial
b.      Pidana tambahan
1.      Pencabutan hak-hak tertentu
2.      Perampasan barang-barang tertentu dan tagihan
3.      Pengumuman putusan hakim
4.      Pembayaran ganti kerugian
5.      Pemenuhan kewajiban adat
c.       Pidana khusus : Pidana mati

B.     Tindakan
a.   Untuk orang yang tidak atau kurang mampu bertanggungjawab (tindakan dijatuhkan tanpa pidana)
-          Perawatan di rumah sakit
-          Penyerahan kepada pemerintah
-          Penyerahan kepada seseorang
b.   Untuk orang pada umumnya yang mampu bertanggungjawab (dijatuhkan bersama-sama dengan pidana)
-          Pencabutan surat izin mengemudi
-          Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
-          Perbaikan akibat-akibat tindak pidana
-          Latihan kerja
-          Rehabilitasi
-          Perawatan di dalam suatu lembaga
Pola jenis sanksi berhubungan dengan pola pembagian jenis tindak pidana yang secara kasar polanya dapat digambarkan dalam skema berikut[14] :
BOBOT DELIK
JENIS PIDANA
KETERANGAN
1.      Sangat Ringan
Denda
-        Perumusan tunggal
-    Denda ringan(kategori I atau II)
2.      Berat
Penjara dan Denda
-       Perumusan alternatif
-  Penjara berkisar 1 s.d 7 tahun
-       Denda lebih berat (kategori III-IV)
3.      Sangat Serius
-       Penjara saja
-       Mati/penjara
-      Perumusan tunggal
-    Dapat dikumulasikan dengan denda


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pemidanaan dapat diartikan sebagai penjatuhan pidana oleh hakim yang merupakan konkritisasi atau realisasi dari ketentuan pidana dalam undang-undang yang merupakan sesuatu yang abstrak. Pemidanaan adalah hal yang berkenaan dengan pidana seperti tujuan, atau maksud dijatuhkannya pidana.          Teori pemidanaan merupakan teori-teori yang mengkaji dan menganalisis mengapa Negara menjatuhkan pidana kepada pelaku yang telah melakukan kejahatan, apakah karena adanya unsur pembalasan atau menakuti masyarakat, dan atau melindungi atau memperbaiki masyarakat.
Pidana mati sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan pidana mati. Suku-suku bangsa Indonesa telah mengenal pidana mati jauh sebelum bangsa Belanda datang. Ancaman pidana mati juga dikenal dalam hukum Islam yang dikenal dengan nama Qishash.
Dalam KUHP yang berlaku sekarang ini, Indonesia manganut teori pemidanaan gabungan dimana teori ini merupakan gabungan dari teori absolut (teori pembalasan) dan teori relatif (teori tujuan). Sanksi yang dijatuhkan mengandung unsur pembalasan bagi pelaku kejahatan dan peringatan juga kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan. KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan yang berat-berat saja.
Pidana mati masih dipertahankan dalam Konsep Rancangan KUHP di Indonesia akan tetapi keberadaan tidak lagi merupakan pidana pokok melainkan termasuk ke dalam pidana khusus yang bersifat alternatif.







































[1] Laporan HAM 2005 Kontras, Penegakkan Hukum dan HAM Masih Gelap, Kontras, Jakarta, 2006

[2] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2002 hal 151
[3] Ibid hal 23
[4] Ibid hal 24
[5] Elwi Danil, Nelwitis, Hukum Penitensir, Universitas Andalas, Padang, 2002 hal 12
[6] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002 hal 63
[7] Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta 2010 Hal 18
[8] Ibid Hal 149
[9] Elwi Danil, Hukum Penintensir, Universitas Andalas, Padang, 2002 hal 34
[10] M. Solehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 131
[11] Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008 hal 74
[12] Elwi Danil, Hukum Penintensir, Universitas Andalas, Padang, 2002 hal 61
[13] Ibid hal 37
[14] Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008 hal 153

Tidak ada komentar:

Posting Komentar